Mahnoor Omer Gugat Pajak Menstruasi Pakistan
Islamabad, MBGtoday.com, Aktivis perempuan Pakistan Mahnoor Omer menggugat negaranya ke pengadilan terkait pembalut menstruasi yang selama ini dikenakan pajak hingga 40%.
Menurut Mahnoor di negara miskin, hal itu sama saja dengan menghukum perempuan, hanya karena mereka perempuan. Omer berusaha agar pemerintah menghapuskan 'pajak menstruasi' tersebut.
Tumbuh besar di Rawalpindi, kota yang berbatasan dengan ibu kota Pakistan, Islamabad, Mahnoor Omer teringat rasa malu dan cemas yang ia rasakan di sekolah saat menstruasi. Pergi ke toilet dengan pembalut adalah tindakan sembunyi-sembunyi, seperti mencoba menutupi kejahatan.
“Dulu saya menyembunyikan pembalut di balik lengan baju seperti sedang membawa narkotika ke kamar mandi,” kata Omer, seperti dilansir dari Al Jazeera.
Saat ada yang membicarakannya, guru-guru akan meremehkan hal tersebut. “Seorang teman sekelas pernah mengatakan bahwa ibunya menganggap pembalut “buang-buang uang,” jelasnya.
Saat itulah dia tersadar, jika keluarga kelas menengah berpikir seperti ini. “Bayangkan betapa jauhnya produk-produk ini bagi orang lain,” sebutnya.
Gugatan Omer berargumen bahwa pajak-pajak ini yang khususnya berdampak pada perempuan bersifat diskriminatif, dan melanggar serangkaian ketentuan konstitusional yang menjamin kesetaraan dan martabat, penghapusan eksploitasi, dan pemajuan keadilan sosial.
Saat ini ada sekira 100 juta perempuan di Pakistan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penjualan tahun 1990, Pakistan telah lama mengenakan pajak penjualan sebesar 18% untuk pembalut produksi lokal dan pajak bea cukai sebesar 25% untuk pembalut impor, serta untuk bahan baku yang dibutuhkan untuk membuatnya.
Ditambah dengan pajak lokal lainnya, UNICEF Pakistan menyatakan bahwa pembalut ini seringkali dikenakan pajak sekitar 40%.

