Kejaksaan Agung Lelang Kapal Tanker
Jakarta, MBGtoday.com, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengkonfirmasi dan mengumumkan terkait dengan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, Light Crude Oil.
Pelaksanaan lelang berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/12) mendatang.
"Lelang tersebut akan kami dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024,” jelas tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Terkait dengan nilai limit dari total objek lelang tersebut yaitu senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar,” ujar tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.
Antara lain, dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.
Aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan pada Senin (24/11) di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya.

