Mantan Ibu Negara Korea Selatan Dihukum Penjara 20 Bulan


Seoul, MBGtoday.com, Mantan ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee dijatuhi hukuman 20 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap berupa barang-barang mewah pada Rabu (28/1).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa independen yang sebelumnya meminta 15 tahun penjara atas rangkaian dakwaan, termasuk suap, manipulasi harga saham, dan pelanggaran pendanaan politik. 

Pengadilan membebaskan Kim dari dakwaan manipulasi saham dan pelanggaran pendanaan politik dengan alasan kurangnya bukti.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Kim terbukti menerima suap berupa kalung berlian Graff dan tas Chanel dari Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas janji kemudahan bisnis. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai posisi ibu negara memiliki pengaruh besar, sehingga penyalahgunaan posisi tersebut untuk keuntungan pribadi dinilai sebagai pelanggaran serius.

"Karena selalu dekat dengan presiden, seorang ibu negara dapat memberikan pengaruh yang signifikan padanya dan merupakan figur simbolis yang mewakili negara bersama presiden. Namun, terdakwa menyalahgunakan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi," kata hakim di pengadilan.

Putusan tersebut sekaligus menandai kejatuhan dramatis pasangan presiden yang sebelumnya berada di puncak kekuasaan. 

Kim Keon Hee mendapat vonis penjara ketika suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, masih menunggu putusan pengadilan atas tuduhan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

Yoon dan Kim telah ditahan secara terpisah selama berbulan-bulan menjelang persidangan. Penahanan Kim disetujui pengadilan sejak Agustus dengan alasan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.