Jeffrey Hendrik Jabat Pjs Dirut BEI
Jakarta, MBGtoday.com, Rapat Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Direktur Utama BEI.
Jefrrey menggantikan kekosongan jabatan setelah sebelumnya Direktur Utama (Dirut) BEI Iman Rachman mundur imbas tekanan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam seminggu ke belakang.
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar mengatakan, nama Jeffrey sudah resmi diputuskan dalam rapat direksi pada Jumat (30/1) lalu.
"Sudah resmi, Pak Jeffrey. Diputuskan di Rapat Direksi hari Jumat lalu," ungkap Sunandar kepada wartawan, Selasa (3/2).
Meski telah ditunjuk, namun surat resmi pengangkatannya mesti menunggu surat pengunduran diri dari Dirut sebelumnya.
Jeffrey Hendrik sebelumnya merupakana Direktur Pengembangan BEI.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat, (30/1).
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika yang terjadi di pasar.
Adapun aturan mengenai langkah yang wajib dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan di jajaran direksi, termasuk direktur utama maupun anggota direksi lainnya tertuang dalam pasal 23 Peraturan OJK no. 58/POJK.04/2016 (POJK) tentang Direksi dan Dewan Komisaris BEI.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, apabila jabatan direktur utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk sebagai pejabat sementara.
Penunjukan dilakukan berdasarkan keputusan direksi dan harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris sampai pengganti definitif diangkat.

