249 WNI Terlibat Judol Dipulangkan dari Kamboja


Jakarta, MBGtoday.com, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026.

Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengatakan bahwa pemulangan WNI dari Kamboja dibagi menjadi dua kloter. Kloter pertama, ujarnya, dilakukan pemulangan kepada 91 WNI pada 22 Januari 2026.

“Kloter kedua sebanyak 158 WNI dipulangkan pada 30-31 Januari 2026,” jelasnya, Senin (9/2).

Brigjen Pol. Nurul menjelaskan, berdasarkan keterangan 249 WNI yang dipulangkan, sebagian besar dari mereka direkrut perorangan oleh WNI yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja. 

Tawaran pekerjaan itu disebarkan melalui grup lowongan kerja maupun iklan di media sosial seperti Facebook dan Telegram. 

“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis," ujar Nurul.

Ia mengatakan, modusnya dengan menawarkan pekerjaan menjadi operator e-comerence, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan di Facebook dan Telegram.

"Pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapore dan Thailand dengan menggunakan visa turis, tandasnya.