Benahi Tata Kelola Halal Nasional, Perkuat Basis Data


Jakarta, MBGtoday.com, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengungkapkan, penguatan data yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses menjadi fondasi utama membangun tata kelola jaminan produk halal di Indonesia.

“Datanya harus kuat, harus akurat. Kalau dibutuhkan, datanya harus cepat disajikan,” ujar Abu Rokhmad, Rabu (11/2).

Menurutnya, data halal tidak hanya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi, tetapi juga menjadi dasar perumusan strategi nasional, termasuk membaca posisi Indonesia dalam peta industri halal global.

“Kita harus memperhatikan data-data global yang dirilis berbagai lembaga. Industri halal dunia ini siapa nomor satu, siapa nomor dua, negara mana saja, sebarannya seperti apa, itu semua harus bisa kita baca secara cermat,” katanya.

Abu Rokhmad menyebut, tanpa basis data yang kuat, kebijakan dan program pengembangan halal akan sulit diarahkan secara tepat sasaran. “Dari data itulah kemudian kita bisa merumuskan strateginya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya memiliki sistem data halal yang solid dan kredibel.

Abu menambahkan, data halal juga berperan penting dalam memastikan sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH). 

“Dua lembaga ini harus saling menguatkan. Datanya satu, akurat, dan bisa dipakai bersama,” tegasnya.

Ia berharap, hasil konsolidasi tersebut dapat menghasilkan basis data halal yang lebih lengkap dan menjadi alat kerja bersama untuk menutup berbagai celah dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. 

“Setelah datanya nanti dikompliti betul, dilengkapi, data itu harus kita gunakan sebagai alat untuk merumuskan berbagai langkah ke depan,” kata Abu Rokhmad.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, menekankan pentingnya sistem informasi halal yang terintegrasi untuk menopang tata kelola dan layanan jaminan produk halal secara nasional. 

“Ekosistem halal yang kita bangun ini sangat luas dan dinamis. Karena itu, membutuhkan data yang terintegrasi agar fungsi kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan literasi halal bisa berjalan seiring dan saling menguatkan,” ujar Fuad Nasar.

Ia menjelaskan, melalui konsolidasi yang melibatkan pusat dan daerah, muncul rekomendasi perlunya penguatan sistem informasi halal yang tidak hanya memuat data sertifikasi, tetapi juga layanan pengaduan masyarakat dan pemetaan kondisi halal di daerah.

“Kita merekomendasikan penguatan sistem informasi terintegrasi, termasuk layanan aduan masyarakat, sebagai bagian dari tata kelola halal yang baik dan responsif,” katanya.

Fuad Nasar juga menilai, data yang akurat menjadi kunci dalam menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Menurutnya, pemetaan data akan menentukan langkah percepatan dan sasaran kebijakan. 

“Tanpa data yang jelas, kita tidak bisa membaca klaster produk yang sudah bersertifikat, yang mencantumkan tidak halal, dan yang belum bersertifikat sama sekali. Ini penting untuk langkah ke depan,” pungkasnya.