Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Donald Trump


Washington, MBGtoday.com, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/2) waktu setempat. 

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. 

Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.

Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal dan dua hakim yang ditunjuk oleh Trump, yakni Amy Coney Barrett, dan Neil Gorsuch.

Sementara itu, tiga hakim konservatifClarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alitomenyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Brett Kavanaugh menyatakan bahwa pembatalan itu akan memaksa pemerintah AS mengembalikan miliaran dolar pendapatan tarif dan menimbulkan kekacauan administratif.

Sengketa hukum ini berfokus pada pajak impor yang diluncurkan Trump tahun lalu terhadap barang-barang dari hampir seluruh negara di dunia.

Awalnya, tarif ini menargetkan Meksiko, Kanada, dan China, sebelum diperluas secara drastis ke puluhan mitra dagang pada April lalu.

Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum. 

Hal itu memberi kekuasaan ke dirinya untuk "mengatur" perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.

Namun, kebijakan tarif Trump memicu protes keras baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan-perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang yang masuk ke AS dan khawatir hal ini akan membuat harga barang menjadi lebih mahal.

Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil lalu menguggat kebijakan Trump ke MA AS.

Mereka memandang bahwa UU yang digunakan Trump untuk memungut biaya itu sama sekali tidak menyebutkan kata "tarif".

Para pengugat juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi presiden "kuasa tanpa batas" untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.