Bareskrim Polri Serahkan Uang Rp58,1 Miliar Hasil Judol ke Negara
Jakarta, MBGtoday.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online senilai Rp58.183.165.803.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi ke rekening negara melalui Kementerian Keuangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, dana tersebut merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa hari ini kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online,” jelas Brigjen Pol. Himawan, Kamis (5/3).
Menurut Brigjen Pol. Himawan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery dari praktik perjudian online.
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sendiri menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. LHA itu berasal dari transaksi 132 website judi online.
Himawan Bayu Aji mengatakan, penyidik melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening. Kemudian LHA tersebut ditindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi.
Menurutnya, 11 laporan polisi dari 21 laporan hasil analisis masih dalam proses penyidikan. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp142.017.116.090 dari 359 rekening.
“Sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain itu, ujarnya, dana senilai Rp1.678.002.710 dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran. Brigjen Pol. Himawan menyebut, sebagian perkara telah selesai hingga putusan pengadilan.
“Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening kemudian dirampas untuk negara,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, penindakan perjudian online tidak hanya dilakukan terhadap operator atau penyelenggara. Penyidik juga menargetkan transaksi keuangan yang menjadi jalur operasional perjudian online.
“Penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” ungkap Brigjen Pol. Himawan

