Bupati Rejang Lebong Tersangka, Wakil Bupati Lolos


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. 

Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Fikri, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus ini.

Masing-masing, Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA), Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA) dan Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI).

Asep menyebut, dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Rinciannya, kata dia, di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta, dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengannominal Rp90 juta.

"Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep, Rabu (11/3).

Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang dalam OTT pada Selasa (10/3). KPK kemudian membawa sembilan orang ke gedung KPK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri awalnya ikut diamankan dan diperiksa di Jakarta. Namun KPK tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkan, dari hasil gelar perkara atau ekspose, Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut yang mengacu pada alat bukti permulaan.