Dorong Hilirisasi Riset Kampus, Agar Bisa Ciptakan Lapangan Kerja


Semarang, MBGtoday.com, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Achmad, menegaskan bahwa perombakan Undang-Undang Desain Industri ditujukan untuk memotivasi kalangan akademisi di perguruan tinggi. 

Sehingga, kalangan akademisi dapat lebih menghargai Kekayaan Intelektual (Intellectual Property/IP) dan mengomersialisasikan hasil risetnya menjadi entitas bisnis nyata.

“Kalau selama ini hasil riset sebatas publikasi kan di situ saja kan. Sekarang ini, dari riset penelitian, publikasi, ke bisnis. Berarti undang-undang ini akan memotivasi di perguruan tinggi, akademisi untuk lebih ke kekayaan intelektual itu dihargai,” tegas Achmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).

Belum lama ini, Pansus RUU Desain Industri melakukan kunjungan kerja ke Semarang dalam rangka serap masukan ke stakeholder terkait.

Menurutnya, hakikat dari perombakan regulasi ini bukan sekadar pencatatan produk secara administratif, melainkan instrumen strategis untuk membuka lapangan kerja baru. 

Ia menekankan bahwa pelindungan yang kuat terhadap aset kekayaan intelektual akan bermuara pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.

Lebih lanjut, Achmad memberikan apresiasi tinggi terhadap produktivitas luar biasa dari institusi akademik lokal dalam menelurkan produk inovatif.

“Salah satunya di Indonesia, akademi ini, apalagi tadi (disampaikan) satu bulan itu produknya 400 ya. Ini bahkan dari sini mungkin sudah ada berapa itu. Nah ini luar biasa sekali. Jadi ini lebih kepada penciptaan lapangan kerja, bermuara kepada pengurangan kemiskinan,” tambah Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 31 ini krusial mengingat regulasi lama kerap membebani pemegang hak dengan proses hukum yang panjang dan biaya tinggi saat terjadi sengketa di pengadilan. 

Selain itu, sistem pendaftaran yang lama dinilai memunculkan celah bagi pendaftaran desain yang didasarkan pada niat tidak baik.

Guna menjamin kepastian hukum yang responsif terhadap dinamika pasar, Pansus DPR RI meramu pelibatan partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk melahirkan sejumlah terobosan dalam RUU ini. 

Beberapa klausul strategis yang disiapkan meliputi pengenalan mekanisme pencatatan guna mempercepat proses pelindungan secara efisien, hingga usulan menjadikan hak desain industri sebagai jaminan fidusia (jaminan utang) yang diproyeksikan akan mendongkrak nilai ekonomis kekayaan intelektual para inovator.