KPK Tahan Bupati Muara Enim, Diduga Terima Fee 5%


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Edison, Selasa (9/6).

Penahanan dilakukan usai Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2025-2026.

Selain Edison, ada tiga tersangka lain dalam kasus ini. Masing-masing, ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim, AD selaku orang kepercayaan Bupati Muara Enim, dan CRH selaku pihak swasta/marketing PT MSA.

"Terhadap keempat tersangka tim penyidik melakukan penahanan upaya paksa untuk 20 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6).

Sebelumnya, Bupati Muara Enim Edison terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK.

Dalam operasi senyap itu, 10 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta, diamankan.

Dari 10 orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai hampir Rp 2 miliar. Uang tunai tersebut dalam bentuk mata uang rupiah, dolar, riyal dan saldo dalam rekening. 

Rekening ini disita KPK karena ada dugaan Bupati dan pihak penerima suap, menyimpan uang haram tersebut di rekening nominee atau rekening penampungan.

Disebutkan rekening nominee yang disiapkan ini jumlahnya lebih dari satu. Bahkan, pembuatan rekening nominee ini dilakukan secara berulang dengan modus buka-tutup rekening. 

Artinya membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru.

KPK juga menemukan adanya rekening nominee atas nama seorang office boy (OB) dan pegawai di lingkup Pemkab Muara Enim.