Atalia Praratya & Aliran Kepercayaan
Jakarta, MBGtoday.com, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa tidak ada istilah "agama resmi" dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, yang berlaku adalah pengelompokan agama, sementara negara tetap mengakui dan melindungi keberadaan aliran kepercayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Aliran kepercayaan ini sesungguhnya tidak perlu bertransformasi menjadi agama untuk diakui negara," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangkaraya, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Atalia mengatakan Komisi VIII memahami kegelisahan yang disampaikan MAKI terkait pengakuan terhadap Kaharingan. Namun, ia menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai istilah agama resmi.
"Sesungguhnya ada kesalahpahaman umum mengenai istilah agama resmi di Indonesia. Jadi sebenarnya bukan istilahnya adalah agama resmi tetapi pengelompokan agama. Jadi kalau kita mengetahui ada agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan juga Konghucu, ini adalah pengelompokan agama. Namun negara tetap membiarkan agama dan aliran kepercayaan lain hidup di Indonesia," ujarnya.
Atalia menjelaskan bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, kedudukan aliran kepercayaan telah memperoleh pengakuan yang setara dengan agama dalam konteks administrasi kependudukan. Oleh karena itu, menurutnya, aliran kepercayaan tidak harus berubah status menjadi agama agar diakui negara.
Meski demikian, Atalia menerangkan bahwa apabila suatu keyakinan ingin diakui sebagai agama, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya yakni memiliki ajaran dan sistem peribadatan yang berbeda dari kelompok lain, memiliki jumlah penganut yang memadai, serta memiliki organisasi yang mewadahi aktivitas para pemeluknya.
Menurutnya, berbagai aspek tersebut memerlukan proses penguatan sehingga dapat menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut.
Di sisi lain, Atalia menegaskan bahwa dalam kondisi saat ini negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada penghayat kepercayaan sebagaimana warga negara lainnya.
"Negara mungkin saat ini tidak menyediakan jalur bagi aliran kepercayaan untuk menjadi agama baru, tetapi negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara kepada penghayat aliran kepercayaan layaknya pemeluk agama yang lain," tandasnya..

