RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum


Tangerang, MBGtoday.com, Komisi VII DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai payung hukum yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan kawasan industri sekaligus meningkatkan daya saing investasi nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, pembaruan regulasi kawasan industri menjadi penting untuk memperkuat kualitas pengelolaan kawasan, mendorong investasi, mempercepat digitalisasi layanan, serta mendukung penerapan industri hijau atau eco-industrial park. 

“RUU ini dirancang untuk menjadi payung hukum strategis yang komprehensif guna meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan industri, memperkuat investasi, serta mempercepat implementasi industri hijau, termasuk bagi kawasan industri swasta yang telah lama beroperasi seperti di Cikupa Mas ini,” ujar Chusnunia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri sendiri telah berkunjung ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Tangerang, Banten.

Menurutnya, urgensi pembaruan regulasi juga didorong oleh sejumlah persoalan yang masih ditemukan di lapangan. Di antaranya kompleksitas perizinan, kepastian hukum, sinkronisasi tata ruang, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Perempuan yang akrab disapa Nunik ini menegaskan, berbagai temuan empiris dan data faktual yang diperoleh Panja secara langsung dari lapangan akan menjadi bahan penting dalam penyusunan norma RUU Kawasan Industri.

“Kami ingin regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar implementatif, adil, dan mampu mendongkrak daya saing investasi nasional,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI juga mendalami sejumlah isu strategis. Pembahasan mencakup arah kebijakan perwilayahan dan regulasi, terutama terkait sinkronisasi pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kepastian hukum, serta penyederhanaan perizinan.

Selain itu, Panja menggali kesiapan infrastruktur dan utilitas kawasan, meliputi ketersediaan listrik, gas industri, air bersih, telekomunikasi, logistik, serta akses transportasi pendukung.

Aspek lingkungan dan penerapan industri hijau turut menjadi perhatian, khususnya terkait pengelolaan limbah, konservasi lingkungan, efisiensi energi, dan kesiapan kawasan menuju Eco-Industrial Park.

“Dinamika tenant, ketenagakerjaan, digitalisasi layanan, kemitraan dengan UMKM dan IKM, serta dampak sosial juga menjadi bagian yang kami dalami,” kata Chusnunia.

Lebih lanjut, Panja juga menyoroti efektivitas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR serta pola kemitraan antara tenant dengan pelaku IKM dan UMKM lokal.

Kata Nunik, pembahasan tidak hanya diarahkan pada persoalan teknis pengelolaan kawasan, tetapi juga pada penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini mencakup pembagian kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, kelembagaan kawasan industri secara nasional, hingga optimalisasi insentif investasi dan kontribusi kawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap pertemuan hari ini dapat menjadi ruang diskusi yang terbuka dan konstruktif untuk mendalami berbagai isu strategis. Semoga pertemuan dan ikhtiar kita bersama ini membawa manfaat nyata serta menjadi kontribusi besar dalam menyusun RUU Kawasan Industri yang mampu mendukung kemajuan kawasan industri nasional,” tandasnya.