Gus Kikin Pimpin PBNU


Jombang, MBGtoday.com, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, resmi menetapkan KH. Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.

Penetapan ini merupakan hasil akhir dari proses pemilihan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) — musyawarah mufakat yang melibatkan tahapan usulan nama, verifikasi persyaratan, hingga persetujuan Rais Aam terpilih.

Awalnya, dalam usulan peserta Muktamar, Gus Kikin, sapaan akrabnya, memuncaki tabulasi dengan 472 suara usulan, jauh meninggalkan kandidat lain.

Di posisi berikutnya tercatat KH. Zulfa Musthofa (262 suara), KH. Abdussalam Sochib atau Gus Salam (261 suara), KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (258 suara), dan KH. Nusron Wahid (207 suara).

Lima nama dengan perolehan usulan tertinggi kemudian melalui tahap verifikasi oleh panitia berdasarkan lima syarat dalam tata tertib muktamar.

Dari verifikasi ini, Nusron Wahid dinyatakan gugur, dan posisinya digantikan oleh KH. Abdul Ghofar Rozin sebagai nama kelima yang diajukan ke tahap berikutnya.

Setelah melalui tahapan verifikasi dan proses persetujuan dari Rais Aam terpilih, forum muktamar menetapkan KH. Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU untuk periode kepengurusan mendatang.

Usai secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin langsung menandatangani dan membacakan Kontrak Jam'iyyah di hadapan para muktamirin.

Pembacaan dokumen penting ini dilakukan untuk menegaskan komitmen serta transparansi kepemimpinannya dalam menakhodai PBNU lima tahun ke depan.

"Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam'iyyah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini," ujar Gus Kikin di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8).

Dalam dokumen Kontrak Jam'iyyah yang ditandatanganinya, Gus Kikin menyampaikan sejumlah poin krusial yang menegaskan pemenuhan syarat administratif serta komitmen etik kepemimpinan jam'iyyah.

Di akhir pembacaan dokumen, cicit pendiri NU KH M Hasyim Asy'ari ini menegaskan kesediaannya untuk menerima konsekuensi hukum organisasi jika melanggar poin-poin yang telah disepakati.

"Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tegas Gus Kikin.