KPK Gelar OTT di BPN Bogor, Dirjen, Politisi, hingga Mantan Bupati Diamankan


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

Kali ini, terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek. Total ada 17 orang yang diamankan KPK.

Salah satu pihak yang terjaring adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Selain itu, ada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, Sontang Coin Manurung; dan Kantah Tangerang, Tardi.

Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq juga menjadi salah satu pihak yang ikut diamankan KPK, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Saat ini pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa.

"Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi.

Budi mengatakan bakal menjelaskan lebih rinci terkait konstruksi kasus dan para pihak yang ditangkap terkait OTT ini.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," ujarnya.