Komisi III Harapkan Suyudi Serius Benahi Institusi
Jakarta, MBGtoday.com, Komisi III DPR RI berkunjung ke kediaman Kapolri baru, di Kecamatan Setiabudi, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan silaturahmi ini bagian dari tradisi yang terus dipertahankan Komisi III dengan mitra kerjanya.
"Ya benar tadi komisi III berkunjung ke kediaman Kapolri. Ini tradisi yang terus kami lakukan setiap pergantian Kapolri,” ujar Habiburokhman usai pertemuan.
Dalam kesempatan itu, tambah Habiburokhman, Kapolri Suyudi Ario Setyo turut memperkenalkan keluarganya. “Selain itu, Pak Kapolri mempertegas komitmen untuk memaksimalkan konsep Polisi sahabat masyarakat,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa seluruh Anggota Komisi III sepenuhnya mendukung Kapolri baru untuk membenahi institusi. “Sebagian juga menyampaikan keluhan adanya oknum pejabat Polri yang arogan dan meminta hal tersebut diperbaiki,” pungkasnya.
Menurut catatan dari lembaga masyarakat sipil (Imparsial), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta masukan dari DPR RI, terdapat sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar yang menanti kepemimpinan baru Kapolri.
Pertama, Pembenahan dan Pengawasan Internal. Publik berharap Kapolri baru menindak tegas oknum anggota Polri yang melanggar hukum, melakukan penyalahgunaan wewenang, atau terlibat pelanggaran etika secara transparan.
Kedua, Pemberantasan Kejahatan Khusus, dengan cara memberantas tuntas peredaran narkotika serta jaringan judi online (judol) hingga ke akar-akarnya.
Ketiga, Penuntasan Kasus HAM dan Kekerasan Aparat. Publik menunggu penuntasan kasus penyidikan aktor intelektual dalam kasus-kasus pelanggaran HAM dan kekerasan (seperti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sesuai putusan praperadilan).
Keempat, Penanganan Aksi Unjuk Rasa yang Humanis. Kapolri baru harus menghentikan tindakan berlebihan atau kekerasan oleh oknum polisi saat menghadapi masyarakat yang sedang berdemonstrasi.
Kelima, Pemberantasan Beking Bisnis Ilegal. Institusi Bhayangkara ke depannya harus menindak tegas oknum yang membekingi tambang ilegal, tempat hiburan malam terlarang, serta praktik pungutan liar.
Keenam, Menghindari Kriminalisasi Pasal Karet, yaitu mencegah pemidanaan warga sipil menggunakan pasal-pasal bermasalah (seperti dalam UU ITE).
Ketujuh, Netralitas dalam Konflik Agraria dan Buruh. Instusi Polri perlu memastikan institusi ini berdiri secara adil dan tidak memihak pengusaha besar saat terjadi sengketa lahan atau konflik perburuhan.
Adapun dalam Program 100 Hari Pertama, Suyudi membagi target kerjanya ke dalam tiga tahap (pemetaan kondisi aktual di 30 hari pertama, pengujian perbaikan di hari ke-31 hingga ke-60, serta evaluasi hasil di hari ke-61 hingga ke-100) untuk mengubah budaya kerja Polri dari sekadar pencitraan menjadi pelayanan nyata.

