Mendagri Teken Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah 


Jakarta, MBGtoday.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah sebagai bupati Gowa. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan oleh DPRD Kabupaten Gowa.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada," kata Tito dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (15/10).

Mantan Kapolri ini menjelaskan, pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme pemakzulan dapat diusulkan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. 

Usulan tersebut kemudian diproses melalui MA dengan memberikan kesempatan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan.

Menurut Tito, MA telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran oleh bupati Gowa yang menjadi dasar persetujuan atas usulan pemberhentian tersebut. 

"Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran oleh bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian," ujarnya.

Setelah putusan MA terbit, pimpinan DPRD Gowa menggelar rapat paripurna dan mengirimkan surat usulan pemberhentian kepada mendagri. Gubernur Sulawesi Selatan juga telah menyampaikan surat terkait proses tersebut.

Untuk memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan, Tito menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt.) bupati Gowa. 

Namun, Darmawangsyah belum dapat ditetapkan sebagai bupati definitif karena DPRD Gowa belum mengajukan usulan penetapan dirinya untuk mengisi jabatan tersebut.

"Menunjuk wakil bupati Gowa sebagai plt, belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif," kata Tito.

Tito mengaku telah menghubungi gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti pemberhentian Sitti Husniah sekaligus penunjukan Darmawangsyah sebagai plt bupati Gowa. 

Gubernur diminta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gowa agar pengusulan Darmawangsyah sebagai bupati definitif dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.