Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Jakarta, MBGtoday.com, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Sementara dua tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menerangkan, para tersangka diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Asep, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Kabareskrim pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri. Mereka memasukkan ke dalam satu server link tanpa verifikasi.
Nomor itu disadap tanpa proses sesuai dengan penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan sistem ke link tersebut.
Pelapor yang mengetahui lantas membuat laporan pada 23 Oktober. Bareskim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
"Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, 1 unit Ipad dan flasdisk 4 buah berdasarkan scientific investigation," ujarnya.

