Eks Kapolri Sadap Presiden, Istana Sebut Makar
Jakarta, MBGtoday.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perbuatan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jenderal Polri lainnya yang menyadap Presiden Prabowo Subianto termasuk perbuatan makar.
"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).
Prasetyo menyebut, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho," sebutnya.
Prasetyo pun mengaku tidak mengerti tujuan dan motif Listyo menyadap Prabowo.
"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," terangnya.
Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Presiden Prabowo Subianto, katanya, meminta agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Menko Polkam Mahfud MD juga mengatakan, penyadapan yang dilakukan Eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo masuk akal dikategorikan sebagai upaya makar.
"Memang masuk akal (disebut makar), untuk apa menyadap Presiden kalau bukan untuk makar?" kata Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan, kategori makar dalam kasus ini sudah didiskusikan oleh beberapa orang ahli hukum bersama dirinya. Dari diskusi tersebut dapat disimpulkan, apa yang dilakukan Listyo sebagai upaya makar jika berujung pada penjatuhan Prabowo sebagai presiden.

