Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 4,5 Jam
Jakarta, MBGToday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Usai pemeriksaaan, mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk menjelaskan persoalan kuota haji tambahan ke penyelidik KPK.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” katanya.
Yaqut tidak ingat detail jumlah pertanyaan yang dikonfirmasi penyelidik KPK. Dia pun menjelaskan tidak bisa membuka materi tersebut karena masih dalam proses penyelidikan yang bersifat tertutup.
“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Akan tetapi, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” jawabnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8%.

