Pajak Bumi Bangunan di Pati Naik 250%, Ini Kata Gubernur Jateng
Semarang, MBGToday.com, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi meminta Bupati Pati Sudewo mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250%.
Menurut Luthfi, kenaikan pajak di daerah diperbolehkan. Namun besarannya tidak boleh membebani masyarakat.
“Karena itu, kita ingin kebijakan yang diambil itu dikaji ulang lagi. Jangan sampai membebani masyarakat,” ungkapnya, Kamis (7/8).
Menurut dia, ada tiga instruksi yang disampaikan, pertama meminta Bupati Pati melakukan kajian komprehensif. Kajian ini bisa melibatkan pihak ketiga seperti universitas.
Kedua, kenaikan itu harus sesuai dengan kemampuan masyarakat Pati. Ketiga, hasil kajian kenaikan itu tidak boleh membebani perekonomian masyarakat.
"Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” sebutnya.
Mantan Kapolda Jateng ini menyampaikan, faktor-faktor ini yang harus diutamakan. Maka, pihaknya sudah menandaskan instruksi tersebut ke bawah.
Dia juga meminta Bupati Pati membuka ruang-ruang publik dalam pembahasannya. Dengan komunikasi itu, maka pemerintah kabupaten akan mendapatkan masukan yang komprehensif.
Akhirnya, keputusan yang diambil akan menjadi win-win solution dan bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun warganya.
"Buka ruang-ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi publik. Sehingga pembangunan wilayah ke depannya bisa berkesinambungan," katanya lagi.
Menurutnya, jika aturan yang saat ini memberatkan masyarakat, maka bisa direvisi. Revisi pun harus segera dilakukan agar tak membuat masyarakat was-was.
“Lakukan sosialisasi dengan tepat, agar bisa dipahami masyarakat. Prinsip, kebijakan yang diambil tidak boleh membebani masyarakat,” tandasnya.

