KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun


Jakarta, MBGToday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan hasil perhitungan sementara kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. 

Lembaga antirasuah ini menyebut kerugian negara dalam kasus ini sangat besar.

“Di mana dalam perkara ini hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8).

Meski demikian, jelasnya, jumlah ini masih dalam hitungan sementara. Menurutnya, jumlah kerugian itu berdasarkan hitungan internal.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan.

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut diperiksa KPK selama lima jam tentang dugaan penyimpangan kuota haji pada 2024.

Usai pemeriksaan, Yaqut menolak untuk berkomentar adanya perintah dari mantan presiden Jokowi atas permintaan penambahan kuota haji ini.