KPK Bidik Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Aliran Uang dalam Kasus Rel Kereta Api


Jakarta, MBGToday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Bupati Pati Sudewo yang diduga menerima aliran dana dalam korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah.

Aliran dana tersebut diduga diperoleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang diduga menyeret Sudewo terus didalami penyidik.

“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R,” ungkapnya, Rabu (13/8).

Pada Selasa (12/8) kemarin, KPK menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

Dalam perkara ini, Risna Sutriyanto menjabat sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut. 

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” ujar dia.

 KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo untuk diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut. 

“Jika memang memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” terangnya.

KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dari mantan anggota DPR Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.

Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dalam sidang, jaksa juga menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

Saat ini, Sudewo tengah menghadapi tuntutan masyarakat yang memintanya mundur dari jabatan bupati. Tuntutan ini berawal dari kebijakannya menaikkan pajak bumi bangunan (PBB) hingga 250%.