Polda Metro Jaya Tangkap 7 Orang Sindikat Peredaran Sabu 516 Kilogram
Jakarta, MBGtoday.com, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang sindikat peredadan narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti 516 kilogram sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan kepada bandar inisial SA (33) dan Z (50). Kemudian, DE (30), AW (35), ADR 30, DM (34) dan MM (27) yang berperan selaku kurir dan penjual.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David mengatakan, pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo untuk mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia.
“Pengungkapan ini pun menyelamatkan 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta,” ungkapnya kepada media, Jumat (15/8).
Lebih lanjut ia menyampaikan, nilai asumsi barang bukti sabu tersebut ditaksir Rp516 miliar. Para tersangka juga tengah ditelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya.
“Kita miskinkan para pelaku, kita akan kejar, kita telusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku. Supaya efek jeranya lebih terasa dan kuat, supaya yang lain juga kapok untuk melakukan ini,” ujarnya.
Terhadap ketujuh tersangka kita akan terapkan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Di mana ancaman bagi yang melakukan tindak pidana narkotika ini adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

