Sopir Rantis Pelindas Ojol Dihukum Demosi 7 Tahun


Jakarta, MBGtoday.com, Pengemudi atau sopir dari rantis Brimob Bripka Rohmad yang diduga pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, mendapatkan hukuman demosi selama 7 tahun.

Ini merupakan vonis dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Polri, Kamis (4/9).

Rohmat juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Dengan nada tinggi dan penuh tangis, Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas. “Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya.

Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia. 

Dia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan. “Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat.

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. 

Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas rantis.