Wakil Gubernur Babel Jadi Tersangka Kasus Penipuan


Pangkal Pinang, MBGtoday.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan status tersangka terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dalam kasus dugaan penipuan.

Penetapan status tersangka terhadap Hellyana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (15/9) lalu. Hellyana dijerat dengan pidana Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Fauzan Sukmawansyah membenarkan jika Hellyana sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik, jelasnya, telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Hellyana untuk diperiksa sebagai tersangka. 

“Dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis (25/9).

Hellyana dilaporkan ke polisi oleh mantan manager salah satu hotel di Pulau Bangka yang bernama Adelia Saragih karena tidak mau membayar utang sebesar Rp22 juta yang merupakan tagihan pemesanan hotel dari Maret 2023 hingga September 2024.

Kuasa hukum Adelia Saragih, Aldy Salim, membenarkan Hellyana telah menjadi tersangka usai dilaporkan pada 17 Juli 2025 lalu. Namun, kata dia, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik.

“Informasinya benar seperti itu. Tapi secara resmi kita belum menerima SP2HP terbaru dari penyidik yang memuat pemberitahuan penetapan tersangka. SP2HP yang kita terima baru satu kali diawal penanganan perkara,” jawabnya.