Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Begini Kata Kemenaker


Jakarta, MBGToday.com, Praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pun mengajak pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik.

“Sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” ungkap Wamenaker, Rabu (11/6).

Dia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

SE ini, jelas Immanuel, harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.

Sebelumnya, Wamenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6). Ketiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah.

Wamenaker mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.

“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Wamenaker.

Dia menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat undang-undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara,” ujarnya.