ST Burhanuddin & Mental Jaksa
Jakarta, MBGtoday.com, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025 serta melantik 350 peserta PPPJ Angkatan LXXXII (82) Gelombang II menjadi Jaksa.
Acara penutupan dan pelantikan diselenggarakan Rabu ini (22/10) lalu di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah menyelesaikan pendidikan selama kurang lebih empat bulan dan kini resmi menyandang status sebagai Jaksa.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga memberikan apresiasi kepada 5 (lima) peserta diklat PPPJ dari unsur TNI yang telah menyelesaikan diklat dengan baik.
“Saya juga menekankan bahwa perubahan status dari Calon Jaksa menjadi Jaksa harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada komitmen melayani masyarakat dan negara,” ujarnya.
Selain itu, Jaksa Agung menyoroti bahwa jabatan Jaksa memberikan kewenangan luar biasa untuk merampas kemerdekaan seseorang, yang harus dilengkapi dengan integritas, moralitas, dan profesionalitas yang mumpuni.
"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar sekaligus berintegritas dan bermoral,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengingatkan para peserta PPPJ bahwasanya tidak ada tempat bagi Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan pengkhianatan terhadap institusi.
"Saya tidak akan ragu untuk menghukum anak buah atau mitra kerja demi kebesaran institusi. Para Jaksa juga diminta untuk mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas dan menghindari tergoda bujuk rayu untuk melakukan perbuatan tercela,” terangnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menekankan peran Jaksa sebagai penegak hukum yang tidak boleh kaku, melainkan harus mampu berdialog, menimbang nurani, dan mengambil keputusan yang berkeadilan substantif.
Keadilan yang diinginkan adalah keputusan yang tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil menurut hati nurani masyarakat.
"Inti nurani adalah rasa keadilan," ujar Jaksa Agung seraya mengingatkan bahwa keadilan tidak ada dalam buku atau teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap Hati Nurani.
Penegakan hukum yang diamanatkan adalah "Tajam ke atas dan Humanis ke bawah”. Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan diukur dari seberapa besar Kejaksaan mampu menghadirkan rasa keadilan di masyarakat, bukan hanya dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan.

