Revisi UU Sisdiknas Harus Menguatkan Pendidikan Keagamaan


Jakarta, MBGtoday.com,  Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus menjadi momentum untuk menguatkan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren di Indonesia. 

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, revisi UU Sisdiknas bertujuan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman, menciptakan sistem yang lebih berkualitas, dan mengatasi berbagai masalah pendidikan. 

“Mudah-mudahan di momentum Hari Santri ini mengingatkan kita semuanya agar revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10).

Lebih lanjut, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini berharap, momentum Hari Santri menjadi pengingat bagi DPR untuk memastikan revisi UU Sisdiknas tidak mengabaikan peran lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren penting karena pesantren sudah memiliki undang-undang sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Sehingga, Fikri berharap revisi UU Sisdiknas dapat memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren, bukan melemahkannya.

Beberapa poin utama revisi UU Sisdiknas yang disoroti Fikri meliputi kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu guru dan relevansi kurikulum, serta perjelas anggaran pendidikan 20%.