Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara 


Jakarta, MBGtoday.com, Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Vonis itu diputuskan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

“Menjatuhkan pidana Nikita Mirzani dengan pidana 4 tahun dan denda Rp1 miliar,” ungkap Hakim ketua Khairul Soleh.

Nikita Mirzani menurut majelis hakim, terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama alternatif kesatu, dan membebaskan dari dakwaan berikutnya.

Sebelumnya, Jaksa Pentuntu Umum (JPU) meminta Nikita Mirzani dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dalam unsur pencucian uang (TPPU) yang turut dituntut oleh JPU, majelis hakim menyatakan, hal itu tidak terbukti. 

Hakim menilai bahwa meski dana Rp4 miliar dari Reza Gladis sempat digunakan untuk membayar perumahan dan sebagian diterima tunai oleh Ismail, namun tidak ditemukan niat menyamarkan asal-usul harta.

“Tindakan tersebut belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim membacakan putusan.