Nanik S Deyang & Mandat Penting


Jakarta, MBGtoday.com, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Tim Koordinasi mulai bertugas sejak Kepres Nomor 28 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025. 

Nantinya, Ketua Tim Koordinasi wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada RI 1 sedikitnya satu kali setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Nanik menyebut, penunjukan itu menjadi bukti bahwa BGN memiliki peran strategis dalam mengawal keberhasilan implementasi program MBG. Karena itu, ia mengaku bakal berupaya maksimal dalam mengawal program unggulan Prabowo tersebut.

"Penunjukan ini merupakan mandat penting yang menegaskan komitmen penuh BGN untuk memastikan setiap porsi makanan memenuhi standar gizi terbaik, terkoordinasi secara efektif, dan berjalan tanpa hambatan di seluruh daerah," kata Nanik melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/10).

Sebagai ketua, Nanik akan bertugas memimpin pelaksanaan tugas harian tim serta menyelenggarakan rapat rutin minimal dua kali sebulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Hasil tugas itu bakal dijadikan bahan laporan ketua tim kepada Presiden Prabowo

Dalam menjalankan tugasnya, dia akan didampingi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan sebagai wakil ketua pelaksana harian. 

Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Keberadaan tim adalah untuk memastikan program MBG tepat sasaran, merata, dan berkelanjutan. Tim koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo. 

Tim itu juga memiliki tugas mendukung penyelenggaraan prorgam MBG melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program.