Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Kode Etik, Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi


Jakarta, MBGtoday.com, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan pimpinan DPR RI sekaligus politisi dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam itu menyatakan, video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya itu tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.

Oleh karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. 

Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya.

Sementara itu untuk ketiga Anggota DPR RI lainnya, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diputuskan Terbukti Melanggar Kode etik. Namun untuk sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda-beda. 

Nafa diberikan sanksi non aktif selama tiga bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk di ke depannya.

Sedangkan Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi Non Aktif selama 4 bulan, dan  Ahmad Sahroni diberikan sanksi Non Aktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR RI teradu.

Sebelumnya, MKD menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI Non aktif tersebut.