Gubernur Riau Tersangka, Terima Jatah Preman Rp4,5 Miliar
Jakarta, MBGtodat.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga mengungkap ada tiga kali penyerahan uang hasil pemerasan dengan modus “jatah preman” dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR kepada Gubernur Riau Abdul Wahid senilai Rp4,05 miliar.
Jumlah tersebut diperoleh setelah ada kesepakatan imbalan atau fee untuk Abdul Wahid sebesar Rp7 miliar atau 5% dari total anggaran proyek Dinas PUPR itu senilai Rp106 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar
Tanak mengatakan penyetoran fee pertama kepada Abdul Wahid terjadi pada Juni 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda mengepul uang dari para kepala UPT dan berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,6 miliar.
“Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara tenaga ahli gubernur DAN (Dani M Nursalam). Sementara Rp600 juta diberikan kepada kerabat MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan)," ujar Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Penyerahan fee kedua dilakukan pada Agustus 2025. Atas perintah Dani M Nursalam sebagai representasi Gubernur Abdul Wahid melalui Arief Setiawan, Ferry Yunanda kembali mengepul uang dari para kepala UPT. Uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
“Atas perintah MAS, uang tersebut, di antaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300 juta," ungkap Tanak.
Setoran terakhir pada awal November 2025, peran pengepul diambil alih oleh kepala UPT Wilayah III. Dari hasil pengumpulan dana mencapai Rp1,25 miliar.
“Dana tersebut di antaranya disalurkan kepada AW melalui MAS sebesar Rp450 juta, dan sekitar Rp800 juta lainnya diberikan langsung kepada AW,” terangnya.

