Kejagung Cekal Bos Djarum, Ini Kasusnya
Jakarta, MBGtoday.com, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan cekal terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Kejaksaan Agung melarangnya bepergian ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016-2020.
Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan cekal berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Permintaan tersebut tercatat berasal dari Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 guna penyidikan kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan permintaan cegah tersebut. Namun dia belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Dia mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Anang menambahkan kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak.
“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut," ujarnya, Kamis (20/11).
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman juga mengonfirmasi status cegah terhadap lima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi.

