Pengawasan Pulau Kecil Masih Lemah, Dorong Audit Nasional Aset Laut 


Jakarta, MBGToday.com, Pengawasan negara terhadap wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia dinilai masih lemah. Kasus penjualan sejumlah pulau di Kepulauan Anambas sebagai bukti.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyebut, sejauh ini pulau kecil belum memiliki kejelasan administratif, belum masuk dalam sistem pertanahan nasional, serta minim pengawasan lintas kementerian.

“Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara,” kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6).

Daniel pun mengkritik keras adanya indikasi bahwa perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Hal ini dinilainya sebagai celah legal yang berbahaya jika tidak dikontrol secara ketat.

“Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Atas dasar itu, Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.

“Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” bebernya.

Daniel juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana atas aset negara. Untuk itu, ia meminta adanya evaluasi ketat terhadap izin investasi asing, khususnya di wilayah konservasi laut.

Lebih jauh, Daniel mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta hukum dan ekologi seluruh pulau kecil di Indonesia agar tidak lagi terjadi ‘kebutaan administratif’ terhadap aset strategis nasional.