KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan kepada 3 tersangka baru dalam dugaan kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. 

Ketiga tersangka baru itu adalah Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep, Senin (24/11).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. 

Selain Aziz, ada nama Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP, dan Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp1,6 miliar.

KPK lalu mengembangkan penyidikan kasus tersebut hingga saat ini ditetapkan tiga orang tersangka baru.