Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cekal Nadiem Makarim


Jakarta, MBGToday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pencekalan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Nadiem dicekal bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terkait dugaan korupsi Chromebook yang tengah diusut oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pencekalan ini dilakukan sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

“Langkah pencegahan ini adalah untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berlangsung,” ungkapnya, Sabtu (28/6).

Seperti diketahui Nadiem tengah tersangkut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbud Ristek pada era 2019-2022.

Pengadaan Chromebook menghabiskan dana Rp9,982 triliun. Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop tersebut pada 2020.

Pada Juni lalu Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Kejagung juga telah memeriksa tiga mantan stafsus Nadiem yakni FH, JT, dan IA.

Nadiem juga pernah memberikan tanggapan atas kasus ini. Saat itu, dia menyatakan pengadaan Chromebook di masa kepemimpinannya berbeda tujuan dengan yang dicurigai dalam kasus ini. 

Nadiem mengatakan sebelum ia menjabat pengadaan Chromebook diperuntukkan ke daerah 3T yang tidak memiliki akses internet. Sementara pengadaan laptop di masa jabatannya tidak ditargetkan untuk daerah 3T.