Kejati Jateng Awasi Operasional Koperasi Merah Putih
Semarang, MBGToday.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah siap melakukan pengawasan terhadap operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), agar program tersebut bisa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Saat ini, progres pembentukan KDMP di Jawa Tengah, telah mencapai 50% dari total 8.563 desa dan kelurahan.
Kepala Kejati Jateng Hendro Dewanto mengatakan bidang intelijen disiapkan untuk melaksanakan pengawasan operasional koperasi tersebut. “Pengawasan ditujukan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal,” ungkapnya, Sabtu (28/6).
Atas dasar itu, jelasnya, seluruh kepala Kejaksaan Negeri sudah diminta untuk terlibat aktif dalam pengawasan. “Pengawasan tidak hanya oleh aparat penegak hukum, namun juga seluruh elemen masyarakat,” sebutnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yakin, pembentukan KDMP akan tuntas dalam dua bulan lagi. Sejak awal, Luthfi sudah melakukan sounding kepada kepala desa dan lurah, untuk bersama-sama membangun Jateng.
Selanjutnya, didukung dengan adanya kebijakan pemerintah pusat, yang menginstruksikan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Luthfi menjelaskan, desa dan kelurahan di Jateng antusias membentuk KDMP. Sehingga, pemerintah desa dan kelurahan responsif melaksanakan musyawarah desa, untuk membahas pembentukan KDMP.
“Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa. Bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita,” katanya.
Gubernur menyebutkan, beberapa kabupaten bahkan sudah ada yang mencapai atau mendekati 100%. Di antaranya Kabupaten Brebes, Pati, dan Sragen. Menurut Luthfi, kabupaten/ kota yang lain, rata-rata juga sudah sangat bagus dalam mengakselerasi pembentukan KDMP.
“Kita siap untuk melakukan, karena ini program pemerintah yang harus diakselerasi,” tutur Luthfi.
Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Regulasi itu merupakan tindak lanjut untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

