Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Tengah Tersangka
Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.
Ardito Wijaya sebelumnya diangkut KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di daerah tersebut, Rabu (10/12) kemarin.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya kepada media, Kamis (11/12).
Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, dan Mohamad Lukman Samsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.
Mungki mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah
Dia mengatakan, Ardito sebelumnya meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujarnya.
Mungki mengatakan, atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.
Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tutur dia.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” tandasnya.

