Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung: Ini Sinergi
Jakarta, MBGtoday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kejagung pun mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya bersih-bersih jaksa nakal.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengakui ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, yang melibatkan oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” ungkap Anang di kantornya, Jumat (19/12).
Anang menyampaikan, Kejagung telah menangani kasus itu lebih dahulu. Pihaknya telah menetapkan dua tersangka oknum jaksa lebih dulu, yaitu Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa inisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum inisial RV.
Sementara, KPK menangkap tiga orang, yakni Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan). Ketiganya ternyata telah berstatus tersangka di Kejagung.
Anang menyebut Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan), yang ditangkap tangan oleh KPK telah diserahkan ke Kejaksaan Agung kemarin malam.
Setelah menerima penyerahan, Kejagung langsung memeriksa. Kini, ada lima orang telah berstatus tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana dalam menangani perkara jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” jelasnya.
Adapun, Kejagung telah menyita uang dari pemerasan ini sekitar Rp941 juta. Uang suap itu diberikan oleh TA, Warga Negara Indonesia dan CL, Warga Negara Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa belum dirinci.

