Kejagung Hibahkan 2 Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulut


Jakarta, MBGtoday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua kapal laut, hasil rampasan kasus rasuah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Dua aset itu senilai Rp3,2 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan ini dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah.

“Dua kapal itu diserahkan beserta semua kelengkapan yang menempel,” ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12).

Aset itu, jelas Anang, sebelumnya milik terpidana kasus perikanan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Carmelo L Dela Pena dan Sanny Dela Pena.

“Nilai perolehan barang rampasan kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000,” jelasnya.

Dua aset itu diserahkan dengan status hibah barang milik negara. Penyerahan kapal laut ini juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi berharap kapal laut ini digunakan sesuai dengan semestinya. Sehingga, kesejahteraan nelayan di Sulut bisa semakin tinggi.

“Yakni dalam rangka mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” terangnya.