Mahkamah Konstitusi Bekukan Kekuasaan PM Thailand, Buntut Skandal Telepon


Bangkok, MBGToday.com, Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand membekukan kekuasaan eksekutif Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra.

Dari 9 hakim MK, 7 di antaranya setuju atas penangguhan kekuasaan ini. Sidang hakim MK di Thailand digelar, Selasa (1/7). Pengadilan memberi Paetongtarn waktu 15 hari untuk memberikan bukti yang mendukung kasusnya.

Kasus ini bergulir ke MK buntut skandal percakapan telepon dengan mantan Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen.

Dalam rekaman yang bocor ke publik, Paetongtarn terdengar menyapa Hun Sen dengan sebutan "Paman" dan melontarkan kritik terhadap seorang komandan militer Thailand.

Paetongtarn mengatakan setelah perintah pengadilan bahwa dia akan menerima proses tersebut dan akan melakukan yang terbaik untuk membela diri, karena dia tidak punya niat lain selain melindungi negara dan menjaga perdamaian.

“Saya hanya memikirkan apa yang harus dilakukan untuk menghindari masalah, apa yang harus dilakukan untuk menghindari konfrontasi bersenjata, agar tentara tidak menderita kerugian. Saya tidak akan bisa menerimanya jika saya mengatakan sesuatu kepada pemimpin lain yang dapat menimbulkan konsekuensi negatif,” jawabnya.

Dia juga berterima kasih kepada para pendukungnya dan meminta maaf kepada orang-orang yang kesal atas bocornya panggilan tersebut.