Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati


Seoul, MBGtoday.com, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati atas perannya dalam pemberlakuan darurat militer. 

Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan oleh tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk dalam sidang terakhir perkara Yoon di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (13/1).

Yoon tercatat sebagai presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa secara pidana dan ditahan saat masih menjabat, yakni pada Januari tahun lalu. 

Ia sempat dibebaskan pada Maret setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya, namun kembali ditahan pada Juli atas dakwaan tambahan yang masih berkaitan dengan upaya darurat militernya.

Jaksa khusus Park Eok-su menyatakan bahwa Yoon mendeklarasikan darurat militer dengan tujuan tetap berkuasa dalam jangka panjang dengan cara merebut kendali atas lembaga peradilan dan parlemen.

Menurut Park, sifat kejahatan tersebut sangat serius karena Yoon mengerahkan kekuatan fisik negara yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kolektif nasional.

Sebagai bagian dari dakwaan itu, Yoon dituduh telah mengerahkan pasukan militer dan kepolisian untuk menutup kompleks Majelis Nasional guna mencegah para anggota parlemen membatalkan dekrit darurat militernya.

Selain itu, memerintahkan penangkapan dan penahanan Ketua Majelis Nasional dan para pemimpin partai berkuasa maupun oposisi utama saat itu. 

Dalam pernyataan terakhirnya yang berlangsung sekitar 90 menit, Yoon Suk Yeol kembali menyatakan dirinya tidak bersalah. 

Yoon berdalih bahwa pelaksanaan hak darurat konstitusional oleh seorang presiden tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pemberontakan.

Menurut Yoon, langkah tersebut bukanlah bentuk kediktatoran militer yang menindas warga negara, melainkan upaya untuk melindungi kebebasan dan kedaulatan serta memulihkan tatanan konstitusional. 

Ia mengkritik proses penyelidikan dan dakwaan terhadap dirinya sebagai sebuah aksi penegakan hukum yang brutal dan tidak terkendali, yang menurutnya ditandai dengan pembersihan dan represi.