KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Sebagai Tersangka
Jakarta, MBGToday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma'ruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, MC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan MPR.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/7).
Pengumuman tersangka dilakukan beriringan usai pemeriksaan sejumlah saksi. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka MC.
KPK, jelasnya, juga terus mendalami dugaan aliran dana hasil gratifikasi yang diterima tersangka untuk ditelusuri lebih lanjut.

