Eks Anggota Brimob Gabung Tentara Rusia, Polda Aceh Sebut Sudah Dipecat


Banda Aceh, MBGtoday.com, Polda Aceh membenarkan sosok dalam video viral yang bergabung menjadi prajurit Angkatan Darat (AD) Rusia merupakan Bripda Muhammad Rio (MR). 

Video MR viral di berbagai kanal medsos, setelah mengaku bergabung dengan Rusia untuk berperang melawan Ukraina di kawasan Donbass.

Bripda MR terakhir berdinas di Brimobda Polda Aceh. Dia berstatus melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Kini, yang bersangkutan diketahui telah berada di luar negeri.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengaku tidak mengetahui motif eks anggota Satuan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.

"Saya tidak tahu apa motif yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia. Saya belum mendalami motifnya karena tidak bertemu dengannya," kata Marzuki di Banda Aceh, Sabtu (17/1)

Marzuki menegaskan yang bersangkutan tidak aktif lagi secara fisik sejak disidang kode etik dalam perkara KDRT beberapa waktu lalu.

Setelah tidak aktif secara fisik, ia mendapat informasi bahwa Bripda Rio bergabung dengan tentara Rusia. 

Menurutnya, Bripda Rio berangkat dari Jakarta ke Rusia melalui China pada 19 Desember 2025.

"Kini, indikasi yang bersangkutan sudah di Rusia. Saya tidak tahu alasan yang bergabung dengan tentara Rusia," katanya.

Kapolda menegaskan yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Sebab, yang bersangkutan dihukum dua kali dalam perkara KDRT serta dihukum karena meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.

"Yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri karena pernah mendapat hukuman terkait KDRT serta meninggalkan dinas. Yang bersangkutan juga sudah diberhentikan sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik," katanya.

Bripda Rio sebelumnya desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. 

Dari informasi yang beredar, Rio ditempatkan di garis depan tentara Rusia yang berperang melawan Ukraina.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Polisi Joko Krisdiyanto menambahkan, sejak 8 Desember 2025, Rio juga tidak masuk kantor untuk dinas tanpa keterangan jelas. 

"Telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO," kata Krisdiyanto. 

Kata dia, berdasar data dan informasi yang dimiliki mengenai Rio, Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dilaksanakan Sidang KKEP pada 8 Januari dan 9 Januari 2026.

"Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," terangnya.