RUU BUMD Krusial untuk Perkuat Otonomi Ekonomi Daerah
Jakarta, MBGtoday.com, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD menjadi langkah strategis dalam memperkuat otonomi daerah, khususnya di sektor ekonomi.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem perekonomian yang terpusat. Otonomi daerah harus nyata di sektor ekonomi,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti masih adanya kecenderungan sentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya alam, yang berpotensi menghambat kemandirian daerah.
“Kalau daerah diminta mandiri tapi kewenangannya ditarik ke pusat, ini sama dengan dilepas kepalanya tapi buntutnya masih dipegang,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menyatakan bahwa selama ini banyak BUMD di Indonesia mengalami keterbatasan akses dalam menyelesaikan berbagai persoalan kelembagaan dan regulasi.
“BUMD itu menghadapi defisit akses. Untuk mengurus satu masalah, mereka harus berhadapan dengan banyak kementerian dan lembaga, seperti OJK, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurut Edi, kondisi tersebut membuat pengelolaan BUMD menjadi tidak efektif dan lambat. Padahal, BUMD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI menginisiasi pembentukan badan khusus di tingkat pusat yang menangani urusan BUMD secara terpadu.
“Karena eskalasinya sudah nasional dan keluhannya banyak, maka perlu badan khusus urusan BUMD,” tegasnya.

