MK Diskualifikasi 2 Calon di Pilkada Barito Utara, DPR: Efek Jera Pelaku Politik Uang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Dok.DPR RI)
Jakarta, MBGToday.com, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua calon bupati dan wakil bupati Barito Utara karena dianggap melakukan praktik money politic dinilai sesuatu hal yang baru.
Putusan itu dapat dikategorikan suatu terobosan hukum (breakhthrough) untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyebut, MK menggunakan pendekatan baru dalam mengusut kasus perselisihan hasil Pilkada Barito Utara ini.
“Jika sebelumnya secara doktriner MK memutus pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif, namun dalam kasus Barito Utara juga dilakukan penilaian atas kualitas pelanggaran atau bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan,” ungkapnya, Senin (19/5).
Menurut Irawan, MK dalam praktiknya berpegang pada prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal yakni ‘null-us commodum capere potest de injuria sua propria (tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain).
Prinsip inilah, lanjut Irawan, yang digunakan MK dalam menjatuhkan berbagai putusan seperti hitungan ulang, pemungutan suara ulang hingga diskualifikasi pasangan calon.
"Mau tidak mau dan suka tidak suka, apa yang diputus oleh MK harus dianggap benar dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip hukum hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pengadilan mengikat dan menghilangkan perbedaan) atau putusan MK mengakhiri sengketa hasil pemilihan Barito Utara (res judicata pro veritate habetur)," sambungnya.
Seperti diketahui, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 yakni pasangan calom Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Kedua pasangan itu didiskualifikasi lantaran terbukti main politik uang dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024.
Adapun MK menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp6,5 - Rp16 juta untuk satu pemilih.
Irawan pun memberi catatan terkait perkara ini. Ia menilai seharusnya MK dalam memutus perkara tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil, namun juga mempertimbangkan kepentingan negara.
“Dalam hal ini, pemerintah yang kembali harus mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan definitif untuk melakukan pelayanan publik,” jelasnya.

