Ketua OJK Ikut Mengundurkan Diri


Jakarta, MBGtoday.com, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar beserta dua pejabat OJK terkait pasar modal mengundurkan diri. 

Dua pejabat OJK tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri ketiga pejabat OJK ini merupakan bentuk tanggung jawab moral menyusul mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia pada pagi ini.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1)., OJK mengonfirmasi mundurnya ketiga pejabat tersebut. 

Pengunduran ini disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra menyatakan pengunduran dirinya dan Inarno merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tulis OJK.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.