Kalangan Dokter Asuransi Sambut Positif Peraturan OJK Tentang Tata Kelola Asuransi



Jakarta, MBGToday.com, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 36/2025 disambut positif kalangan dokter. Peraturan yang mengatur mengenai keterlibatan dokter dalam proses penilaian dan persetujuan Asuransi kesehatan hingga pengawasan atas mutu layanan asuransi ini dianggap sebagai tonggak penting perasuransan Indonesia. 
Profesi Dokter untuk pertama kalinya ditempatkan sebagai pilar dalam tata kelola asuransi kesehatan.

 

Hal tersebut mengemuka dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) Sabtu lalu, (31/01). Ketua PERDOKJASI dr. Wawan Mulyawan menegaskan bahwa penguatan tata kelola asuransi kesehatan pasca terbitnya POJK 36/2025 harus menjadi momentum untuk mengakhiri "beban klaim".


"Dokter harus berdiri sebagai pilar arsitektur, bukan sekadar objek pengendalian biaya. Tanpa kepemimpinan profesi medis dalam tata kelola asuransi kesehatan, 
kebijakan cost containment rawan menyimpang menjadi pembatasan layanan," ujar dr.Wawan Mulyawan.


OJK: Kapabilitas Medis dan Dewan Penasihat Medis Jadi Syarat Sistem Asuransi yang Sehat 

 

Dalam paparannya pada webinar yang bertemakan  "Dokter sebagai Pilar Arsitektur Asuransi Kesehatan" tersebut, Muhammad Anshori, Deputi Direktur Senior Pengaturan PPDP OJK RI, memaparkan bahwa tekanan inflasi medis serta meningkatnya rasio klaim, mendorong lahirnya kebijakan penguatan tata kelola industri asuransi kesehatan.

 

OJK menilai tata kelola yang sehat harus ditopang oleh kapabilitas medis, kapabilitas digital, serta keberadaan Dewan Penasihat Medis (DPM) sebagai bagian dari struktur
penjaminan yang lebih profesional dan akuntabel.

 

"POJK 36/2025 mendorong penguatan tata kelola melalui kapabilitas medis dan pemanfaatan Dewan Penasihat Medis. Tujuannya bukan membatasi layanan, tetapi memastikan layanan yang diberikan tepat indikasi, berkualitas, dan berkelanjutan. Dokter memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara mutu pelayanan dan manajemen risiko," ujar Muhammad Anshori.

 

Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI dr. Dian Budiani menjelaskan bahwa dalam praktik, tantangan terbesar ekosistem asuransi kesehatan adalah ketimpangan perspektif: 
pengelolaan Klaim yang terlalu administratif berisiko mengorbankan aspek klinis dan profesionalisme layanan. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan utilization review (telaah utilisasi) yang 21.58