Terjaring OTT KPK, Ketua Pengadilan Negeri Depok Ditahan
Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan P) Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita pada PN Depok).
Sementara dua lainnya adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya).
Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (5/2) malam.
Selain menangkap para tersangka, tim KPK juga menyita uang tunai senilai Rp850 juta dalam sebuah tas atau ransel serta barang elektronik.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2).
Asep mengungkapkan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

